Aplikasi goAML Teradata telah diimplementasikan oleh Bank BJB Syariah dan Bank Lampung.
Aplikasi go AML merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan telah diimplementasikan oleh lembaga keuangan di beberapa negara. Tanggal 1 Februari 2021 ini aplikasi go AML telah resmi digunakan oleh pihak pelapor wajib kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Pelaporan yang ada pada aplikasi go AML ini meliputi Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL), Laporan Transaksi (LT), Laporan Pembawaan Uang Tunai, dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB).
PT Teradata Megah sebagai salah perusahaan penyedia aplikasi perbankan ikut berperan dalam mengembangkan aplikasi go AML yang akan digunakan oleh pihak pelapor wajib di Indonesia. Aplikasi yang dikembangkan oleh Teradata disesuaikan dengan kebutuhan pihak pelapor yang akan menggunakannya sesuai dengan aturan dan format PPATK. Aplikasi go AML yang dikembangkan oleh Teradata telah diimplementasikan oleh beberapa klien Teradata seperti Bank BJB Syariah dan Bank Lampung.
Aplikasi go AML yang dikembangkan oleh Teradata didesain terpisah dari Core Banking System (CBS) sehingga aplikasi go AML ini tidak akan mempengaruhi stabilitas CBS yang digunakan, namun dapat diintegrasikan dengan CBS. Aplikasi go AML Teradata dapat berbasis desktop seperti yang digunakan oleh Bank Lampung ataupun yang berbasis web yang digunakan oleh Bank BJB Syariah. Baik aplikasi berbasis desktop atau web tidak memiliki perbedaan dalam proses penggunaannya, sama-sama mudah dalam pengoperasiannya oleh user. Kualitas laporan yang akan disampaikan oleh Bank serta integrasi antar laporan baik data dan informasi sama akuratnya.
Desain modul Teradata goAML terpisah dari Core Banking.
Modul tidak mempengaruhi stabilitas Core Banking yang digunakan, namun siap di-integrasikan dengan core banking system.
Pelaporan go AML yang telah digunakan oleh klien Teradata saat ini ialah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT). Identifikasi yang dapat dilakukan oleh go AML Teradata pada LTKM, yaitu transaksi bisa tunai atau non tunai, limit nominal yang tidak dibatasi, pelaporan secara sistem untuk transaksi yang menyimpang dari profil, karakter, kebiasaan dan pola transaksi, atau sumber dana yang berasal dari proses pidana dan pelaku transaksi yang menolak KYC. Pelaporan dapat diproses dengan maksimal tiga hari kerja sejak teridentifikasi mencurigakan.
Identifikasi yang dapat dilakukan oleh go AML Teradata pada LTKT, yaitu transaksi tunai dapat menggunakan uang kertas atau logam, penetapan limit saat ini 500 juta, dapat terdiri dari satu atau lebih transaksi pada hari kerja yang sama, pelaporan dapat diproses dengan maksimum 14 hari kerja sejak teridentifikasi mencurigakan.
Pelaporan yang telah diimplementasikan pada Bank BJB Syariah dan Bank Lampung sebelumnya telah melalui serangkaian kegiatan yang meliputi diskusi bersama untuk mengetahui daftar laporan yang diperlukan oleh Bank BJB Syariah dan Bank Lampung dalam pelaporan go AML, selanjutnya dilakukan analisa kebutuhan data yang terkait seperti proses upload data, struktur data dan schema go AML. Tahap selanjutnya dilakukan UAT untuk memastikan bahwa kebutuhan klien untuk pelaporan go AML sudah terpenuhi sebelum ke tahap live production.
Saat proses implementasi, tim Teradata mendampingi sepenuhnya hingga bank dapat menggunakan aplikasi go AML seluruhnya tanpa kendala. Hingga saat ini teradata tetap mendampingi dan memberikan support apabila klien membutuhkan pengembangan dalam pelaporan aplikasi go AML ini.