Teradata Megah Corporation

News

Bank Lampung Tingkatkan Pengamanan Core Banking Melalui Escrow Agreement

Visits: 146
Kerja Sama Bank Lampung dengan PT Teradata Megah

Foto bersama antara Bank Lampung, PT Kusbiyanto Andco Pratama, dan PT Teradata Megah

Bank lampung menandatatangi Perjanjian kerjasama Penyimpanan Source Code dan Data Aplikasi (Escrow Agreement) yang dilakukan Direktur Utama PT Bank Lampung, Bapak Eria Desomsoni, Dirut PT Teradata Megah, Bapak Sandford Jonathan, dan Dirut PT Kusbiyanto Andco Pratama, Bapak Mari Kusbiyanto, pada Jumat 6 Desember di Bandung.

Mari Kusbiyanto menjelaskan Source Code program komputer dipergunakan untuk melakukan perbaikan terhadap program komputer yang mengalami kerusakan baik karena system error maupun bug system. Source Code program juga dipergunakan untuk meningkatkan fungsi dan kemampuan dari program tersebut.

“Source Code merupakan Ide pengembang program komputer untuk menjalankan suatu fungsi dalam sistem komputer.”

Source Code program komputer berasal dari ide pengembang program komputer untuk menjalankan suatu fungsi dalam sistem komputer yang selanjutnya diwujudkan dalam sederetan kode-kode perintah pemrograman yang mampu menjalankan sebuah fungsi dalam komputer. Untuk mewujudkan ide menjadi sebuah program komputer, diperlukan kemampuan khusus pemrograman yang diperoleh dari proses belajar dan pengalaman tertentu dan perlu waktu biaya sehingga source code program komputer menjadi sesuatu yang berharga bagi pengembang program komputer. Oleh karenanya Undang-Undang hak cipta memberikan perlindungan hukum terhadap pengunaan program komputer oleh pihak lain tanpa izin dari pengembangnya. Pada garis besarnya, program komputer dapat dipergunakan oleh penguna program dengan sistem beli dan sewa.

Proses Penandatanganan Escrow Agreement

Dalam Escrow Agreement ini, pihak ketiga yang disebut Escrow Agent seharusnya memenuhi beberapa persyaratan seperti mempunyai fasilitas penyimpanan source code yang aman, mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang hukum kekayaan intelektual, mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam bidang teknologi sistem informasi, berpengalaman dalam pengelolaan source code program, bersedia dilakukan audit terhadap pelaksanaan escrow agreement, ujar Bapak Mari menutup penjelasannya.

Proses Penandatanganan Escrow Agreement
Proses Penandatanganan Escrow Agreement

Dirut PT Kusbiyanto Andco Pratama, Bapak Mari Kusbiyanto, Dirut PT Bank Lampung, Bapak Eria Desomsoni, dan Dirut PT Teradata Megah, Bapak Sandford Jonathan

Sementara itu, Dirut Bank Lampung, Bapak Eria Desomsoni, menambahkan bahwa penyimpanan source code dan data aplikasi sangat penting bagi Bank Lampung untuk menjaga kelangsungan core banking sistem Bank Lampung apabila penyedia jasa dinyatakan pailit atau bubar.