Seluruh kegiatan yang berhubungan keuangan pasti sangat memerlukan laporan keuangan karena di dalam laporan tersebut memuat sederet informasi penting mengenai kondisi keuangan pada periode tertentu. Oleh sebab itu sangatlah penting adanya standar akuntasi agar laporan keuangan dapat dengan mudah dipahami oleh para penggunanya. Menurut Penyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no.1 Ikatan Akuntan Indonesia (Revisi 2009) mendefinisikan laporan keuangan sebagai penyajian kinerja keuangan yang terstruktur dari perusahaan atau entitas usaha.
Ada banyak jenis standar Akuntasi yang dapat diterapkan dalam pengelolaan akuntansi, di negara Indonesia sendiri menerapakan 5 jenis standar akuntansi, yaitu :
Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menetapkan bahwa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) sejak 1 Januari 2010. Seiring berjalannya pekembangan dan perubahan pada kondisi ekonomi di Indonesia untuk pengelompokkan entitas bisnis yang semakin kompleks, sehingga SAK-ETAP dianggap terlalu sederhana untuk saat ini.
Di tanggal 30 Juni 2021, Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) resmi mengesahkan untuk penggantian SAK ETAP menjadi SAK EP ( Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat), pemerintah mulai menginformasikan dan memberikan pelatihan-pelatihan dalam penggunaan SAK EP pada sektor ekonomi khususnya perbankan, koperasi dan lembaga keuangan lainnya. OJK dan IAI telah menetapkan tanggal 1 Januari 2025 mulai effektif penggunaan SAK EP di Indonesia.
Pada tanggal 02 November 2023 bertempat di hotel Intercontinental Mulia Indah, Jakarta, OJK mengadakan kegiatan Focus Group Discussion “Persiapan Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) bagi BPR Tahun 2023”.
Pada kegiatan ini, PT. Teradata Megah yang diwakili oleh Ibu Nurul Aini, Head of Department Bussines Operation Support berkesempatan ikut hadir sebagai peserta bersama dengan PT. Sigma Telekomunikasi dan PT. Fintek Royal mandiri sebagai PJTI penyedia layanan core banking. Dalam pelaksanaan Implementasi SAK EP di BPR, OJK telah menunjuk beberapa BPR yang akan dijadikan sebagai pilot project implementasi SAK EP. PT. Teradata Megah yang merupakan sebagai vendor PJTI BPR yang dijadikan pilot project implementasi telah siap dalam pengembangan SAK EP serta memberikan supporting pada BPR klien kami.
Pada saat penerapan PSAK 50/55 di Bank Umum pada tahun 2010, klien-klien yang menggunakan Teradata Banking System merupakan klien-klien yang pada awal penerapan langsung menggunakan konsep tersebut. Demikian pula saat OJK menerapkan pencatatan akuntansi yang mengacu pada PSAK 71, klien-klien Teradata juga merupakan Bank Umum yang pertama menerapkan kebijakan baru tersebut. PT. Teradata Megah selalu berkomitmen untuk membantu para kliennya agar dapat senantiasa comply dengan peraturan terbaru dari pihak regulator perbankan.